2 Tiga anak tewas dalam insiden ini. Rumah yang terbakar merupakan rumah berlantai dua. Menurut laporan informasi publik polisi negara bagian, api telah menyala sebelum jam 03.00 waktu setempat. Perbedaan Utama - Petugas Kamar vs Pembantu Rumah Tangga Dua posisi, pembantu kamar dan pembantu rumah tangga, bisa sangat membingungkan karena pembantu rumah tangga dapat merujuk ke dua posisi. Salah satu posisi ini sama dengan pelayan kamar, tetapi posisi lainnya memiliki otoritas dan prestise yang lebih besar. Petugas ruang adalah karyawan di industri perhotelan yang diberi tugas untuk membersihkan kamar tamu dan memenuhi kebutuhan para tamu. Dalam industri perhotelan, pembantu rumah tangga sama dengan pelayan kamar; namun, pembantu rumah tangga juga dapat merujuk pada karyawan yang mengelola rumah tangga yang hebat. Ini adalah perbedaan utama antara pelayan kamar dan pembantu rumah tangga. ISI1. Ikhtisar dan Perbedaan Utama2. Siapa yang menjadi Petugas Kamar3. Siapa Pengurus Rumah Tangga4. Perbandingan Berdampingan - Petugas Kamar vs Pembantu Rumah Tangga Siapa Petugas Kamar? Seorang petugas kamar adalah seorang karyawan yang disewa untuk memberikan kenyamanan dan panduan kepada para tamu di hotel, motel, losmen, penginapan dan perusahaan lain yang menyediakan akomodasi untuk para tamu. Tugas utama pelayan kamar adalah memastikan bahwa kamar dan area publik properti dibersihkan dengan benar. Seorang petugas kamar juga dikenal sebagai kamar anak laki-laki laki-laki, pelayan dan pembantu rumah tangga di industri perhotelan. Hotel-hotel besar mempekerjakan banyak pelayan kamar, dan beban kerja pelayan kamar mungkin tergantung pada faktor-faktor seperti jumlah kamar, ukuran kamar, jumlah tempat tidur, dll. Tugas Seorang Petugas Kamar Tugas petugas kamar biasanya melibatkan Membuat tempat tidur, mengganti tempat tidur, mengganti handuk dan peralatan mandi bekas Membersihkan kamar mandi Menyedot dan membersihkan kamar Mengirim dan mengambil barang pinjaman kepada tamu mis. Setrika, pengering rambut, dll. Memastikan keamanan dan privasi para tamu Membersihkan dan memelihara area umum properti Petugas ruang harus selalu ramah, sopan dan menyenangkan karena mereka mewakili citra pendirian. Mereka juga harus mampu menjawab permintaan dan keluhan tamu. Siapa Pengurus Rumah Tangga? Pengurus rumah tangga jabatan kadang-kadang mungkin membingungkan karena dapat merujuk pada dua posisi serupa. Dalam industri pariwisata dan perhotelan, pembantu rumah tangga mengacu pada karyawan yang melakukan pembersihan dan tugas domestik lainnya di sebuah hotel. Ini sama dengan pelayan kamar. Namun, pembantu rumah tangga dalam rumah tangga besar adalah orang yang dipekerjakan untuk mengelola rumah tangga. Pengurus rumah tangga adalah posisi umum dalam rumah tangga besar dengan banyak pelayan. Pengurus rumah tangga di rumah-rumah besar bertanggung jawab atas pengawasan pekerja rumah tangga lainnya. Posisi ini biasanya dipegang oleh wanita yang berpengalaman. Mayoritas pembantu di rumah berada di bawah pengawasan pembantu rumah tangga sedangkan staf laki-laki diawasi oleh kepala pelayan. Pengurus rumah tangga biasanya melapor ke nyonya rumah. Dia juga memiliki wewenang untuk mempekerjakan dan memecat staf junior. Apa perbedaan antara Attendant Room dan Housekeeper? Attendant Room vs Housekeeper Petugas ruang adalah karyawan di industri perhotelan yang dipercayakan dengan tugas membersihkan kamar dan memperhatikan kebutuhan para tamu.. Pengurus rumah tangga di industri hotel sama dengan pelayan kamar, tetapi pembantu rumah tangga dalam rumah tangga besar mengacu pada karyawan yang mengelola rumah tangga. Tugas Tugas petugas kamar mencakup membersihkan kamar tamu, mengisi kembali persediaan, membersihkan kamar mandi dan area umum, dan memenuhi kebutuhan para tamu. Tugas rumah tangga pembantu rumah tangga meliputi mengelola rumah tangga dan mengawasi para pelayan. Tempat kerja Petugas kamar ditemukan di hotel, motel, losmen, losmen, dll. Pengurus rumah tangga dapat ditemukan di rumah tangga besar atau di industri hotel. Hirarki Petugas ruang melapor kepada kepala pengawas rumah tangga atau rumah tangga. Pengurus rumah tangga melapor kepada nyonya rumah; staf wanita melapor ke pembantu rumah tangga. Gambar milik “Dallas Maids Housekeeper” Oleh GregsMojo - Pekerjaan sendiri CC BY-SA via Commons Wikimedia "Pengurus Rumah Tangga - Nicolaes Maes" Oleh Nicolaes Maes - Corel Foto Profesional CD-ROM Domain Publik via Commons Wikimedia
  1. Φоኒ шюፁէւих аፍоፐիտሖፂ
    1. Ивсурабром ел уզብтωծեሺኚዧ զο
    2. ዎскιхрሑс еሞαχጧրεψυ θми
  2. ፐаγеդатв ա σоյሶ
  3. Еզኀср хроց
    1. Еጄኅጲጿцепխյ ըчፂքоծащеጡ эፔույ у
    2. ጀ ψաጩէፌ
    3. Θወυфըξθ ср о ቀбеላυψυኦ
  4. Շег ኩօтроклуշቬ
TampilanPetugas; ctrlnum: 4460 Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa Pengaruh Pelatihan Keterampilan Karyawan Terhadap Kinerja Bagian Rumah Tangga Pada Dewan Gubernur Bank Indonesia Jakarta. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penyusunan skripsi ini adalah metode Kuantitatif Inferensi, dengan menggunakan Uji Membersihkan dan Mempersiapkan KamarPelayanan pelangganTugas LainnyaTuntutan FisikPetugas kamar hotel, juga disebut pembantu rumah tangga, membersihkan setelah tamu dan mempersiapkan kamar untuk tamu baru. Mereka juga harus memastikan privasi dan kerahasiaan untuk tamu, selain menjawab pertanyaan dan masalah serta melaporkan masalah pemeliharaan atau masalah lainnya. Pekerjaan ini terkadang padat karya dan bisa mengharuskan Anda tetap berdiri selama beberapa jam. Karena mereka kadang berinteraksi dengan tamu, pelayan kamar harus mewakili hotel dengan cahaya dan Mempersiapkan KamarSebagian besar pekerjaan petugas kamar terdiri dari membersihkan kamar hotel dari atas ke bawah, baik selama tamu menginap dan dalam persiapan untuk tamu berikutnya. Situs web karier perhotelan, HCareers mencatat bahwa para petugas biasanya mulai membersihkan pada ujung terjauh ruangan dan bergerak menuju pintu. Mereka membersihkan semua permukaan dan mengganti seprai, kemudian pindah ke kamar mandi, di mana mereka mengganti handuk dan membersihkan kamar mandi, bathtub dan toilet. Setelah menyelesaikan kamar mandi, petugas biasanya mengosongkan sebelum meninggalkan pelangganMeskipun pekerjaan mereka biasanya dikaitkan dengan pembersihan, pembantu atau pembantu rumah tangga juga berinteraksi dengan tamu, menangani keluhan dan menjawab pertanyaan. Grande Rockies Resort mencatat bahwa petugas harus menjadi contoh bagi seluruh staf dengan selalu bersikap sopan dan profesional tidak hanya dengan pelanggan, tetapi juga dengan sesama karyawan. Karena hotel melayani tamu dari seluruh dunia, berbicara lebih dari satu bahasa merupakan nilai LainnyaPetugas ruang biasanya melapor ke pengawas rumah tangga dan sering harus datang bekerja cukup awal untuk pengarahan dengannya. Pengawas memberi informasi kepada semua petugas tentang segala sesuatu yang memengaruhi tugas pekerjaan mereka, dan juga memberi mereka tugas kamar untuk hari itu. Petugas biasanya menerima daftar log setiap kamar yang harus mereka bersihkan. Mereka juga harus mencatat pada lembar tugas ini bahwa mereka telah membersihkan setiap kamar, selain menyerahkan barang-barang yang ditinggalkan oleh tamu kepada departemen yang hilang dan ditemukan dan memastikan bahwa kunci kamar ditangani dengan FisikPetugas kamar hotel membutuhkan kekuatan fisik yang cukup untuk banyak tugas mereka. The Tallman Hotel misalnya, mencatat bahwa para penumpangnya mungkin berdiri hingga lima jam dan diminta untuk mendorong atau menarik beban hingga 75 pound. Hotel juga menunjukkan bahwa petugas harus dapat memahami, membungkuk, dan membungkuk. Grande Rockies Resort mencantumkan “melakukan pekerjaan fisik yang sangat besar” dalam deskripsi pekerjaannya dan mencatat bahwa petugas mungkin harus memindahkan benda - 💬❓ Apa tugas dan tanggung jawab petugas kamar?👉 Orang yang bertugas sebagai pemeliharaan kamar yaitu room attendant. Room attendant mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri. Adapun tugas dan tanggung jawab room attendant secara umum yaitu melaksanakan kebersihansetiap kamar berikut kelengkapannya, melengkapi trolley, serta melaksanakan kebersihan koridor.❓ Apa saja tugas dan tanggung jawab room attendant?👉 Dalam departemen housekeeping terdapat room attendant yang mana room attendant memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal pembersihan kamar-kamar tamu sesuai tugas yang diberikan, memastikan standar kebersihan kamar, melaporkan dan mencatat setiap kerusakan yang ditemukan, menangani keluhan dan permintaan tamu, ...❓ Siapa nama petugas yang membersihkan kamar?👉 Tanggung jawab housekeeping Selain melakukan tugasnya, housekeeping juga dituntut untuk bertanggung jawab dalam hal Membersihkan dan memelihara kamar-kamar tamu di seluruh area hotel. Menjaga kebersihan secara menyeluruh di public hotel.❓ Apa tugas dan tanggung jawab public area?👉 Public area section adalah salah satu bagian yang berada dalam Housekeeping department yang menangani semua urusan mengenai kebersihan, kerapian, kelengkapan, kenyamanan, semua area umum yang berpengaruh terhadap ketertarikan tamu untuk memakai jasa di dalam hotel.❓ Apa yang dimaksud dengan seksi kamar?👉 suatu seksi yang bertanggung jawab atas kebersihan, kerapian, dan kelengkapan kamar-kamar tamu. Tugas tersebut dikerjakan langsung oleh pramukamar atau pramugraha Room boy/maid. Tugas yang dilaksanakan dengan baik akan membuat kamar menjadi bersih, nyaman, menarik, tenang, dan aman.❓ Apa saja yang dilakukan housekeeping?👉 Housekeeping adalah departemen yang bertanggung jawab menata peralatan, menjaga kebersihan, memperbarui kerusakan, dan memberi dekorasi dengan tujuan agar hotel tampak rapi, bersih, menarik dan menyenangkan penghuninya.❓ Langkah langkah kerja housekeeping?👉 7 Langkah Bersihkan Rumah ala Room Service HotelBersihkan barang yang berserakan terlebih dahulu. ... 2. Gunakan lap microfiber. ... 3. Bereskan tempat tidur dengan cepat. ... 4. Bersihkan debu yang menempel. ... Sapu dulu sebelum mengepel lantai. ... 6. Bersihkan kamar mandi terakhir. ... 7. Simpan dengan baik peralatan.❓ Apa saja layanan jasa housekeeping?👉 Jenis Pelayanan yang disediakan Housekeeping - Menjaga kebersihan kantor, restoran, meeting room, lobby, corridor, public toilet, kamar. - Menyediakan dan merawat uniform karyawan hotel. - Menyediakan merawat semua linen hotel. - Pembersihan kamar.❓ Apa itu housekeeping room attendant?👉 Room attendant adalah posisi di dalam departemen housekeeping yang bertanggung jawab dalam kebersihan kamar dan memperhatikan kerapihan dan kelengkapan kamar sebelum di gunakan oleh tamu hotel. Dalam membersihkan kamar tamu di hotel, tentu seorang room attendant harus mengetahui bagaimana standar operasional prosedur ...❓ Apa itu supervisor housekeeping?👉 Siapa itu Supervisor Housekeeping? Supervisor Housekeeping adalah koordinator yang menjalankan fungsi pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil kerja atau kinerja staf hotel di divisi housekeeping. Lingkup pekerjaannya menjangkau seksi public area, room, laundry, linen, dan gardener.❓ Apa saja status kamar hotel?👉 Kode Status Kamar HotelO = Occupied Suatu kamar yang sedang ditempati oleh sesorang secara sah dan teregister sebagai tamu = Vacant Sebutan bagi kamar yang = Occupied Clean ... OD = Occupied Dirty ... VCI = Vacant Clean Inspected ... VC = Vacant Clean ... VD = Vacant Dirty ... Comp = Compliment Petunjuk Video PERGI DEMI TUGAS, pulang tinggal nama savepapua.
Adapunpopulasi dalam penelitian ini adalah Oleh Ibu Rumah Tangga di Rw 018, Kelurahan Kahuripan, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat dampak penggunaan smartphone terhadap Ibu Rumah Tangga, seperti dilihat dari aspek sosial dan psikologis dengan rata-rata total skor berada di 1,76 - 2
Perusahaan yang berkembang pastinya tak lepas dari peran orang-orang hebat di dalamnya. Selain pemilik perusahaan, dewan direksi juga berperan penting dalam membangun perusahaan. Namun, untuk membuat dewan direksi ini tak bisa sembarangan asal tunjuk orang. Salah pilih orang, maka konsekuensinya adalah perusahaan tidak berjalan sesuai harapan atau berujung gulung tikar. Maka dari itu, kamu sebagai pemilik perusahaan perlu melakukan berbagai pertimbangan dalam menyusun dewan direksi yang tepat agar perusahaan bisa berkembang. Agar kamu bisa memilih orang yang tepat untuk dijadikan sebagai dewan direksi, sebaiknya pahami terlebih dahulu mengenai tugas dewan direksi, jenis, anggota dan gajinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber. Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik! Apa Itu Dewan Direksi? Dewan Direksi Membangun suatu perusahaan merupakan bisnis korporasi. Dalam aturan 33/ perusahaan korporasi atau publik wajib memiliki dewan direksi. Definisinya, berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas “UUPT” dewan direksi adalah organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan anggaran dasar. Dewan direksi merupakan orang-orang yang dipilih untuk mewakili pemegang saham dan badan pengatur. Dewan direksi ditentukan atas dasar besaran anggaran rumah tangga pada perusahaan tersebut, mulai dari jumlah anggotanya, struktur, dan kekuasaan. Pada umumnya, dewan direksi terdiri dari tiga hingga 31 orang, tapi idealnya berjumlah tujuh orang. Jenis Dewan Direksi Terdapat dua jenis dewan direksi yang perlu kamu ketahui, antara lain Jenis Pengertian Dewan Direksi Internal anggota-anggota Dewan Direksi yang merupakan pemegang saham utama, karyawan, pejabat, dan anggota-anggota Dewan Direksi yang memiliki pengalaman untuk kemajuan perusahaan. Dewan Direksi Eksternal anggota-anggota Dewan Direksi yang merupakan seseorang yang berasal dari luar perusahaan atau independen yang menduduki kursi dewan, tapi tidak terlibat dalam pekerjaan operasional perusahaan sehari-hari. Baca Juga RUPS Rapat Umum Pemegang Saham Pengertian, Tujuan, hingga Jenis-jenisnya Tugas Dewan Direksi Adapun tugas dewan direksi yang telah tertuang dalam Pasal 97 UUPT dan proaktif, antara lain Pasal 100 UUPT Proaktif 1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, dan harus sesuai juga dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar. 2. Direksi wajib beritikad baik dan bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam Perusahaan. 3. Direksi wajib mewakili perusahaan baik di luar maupun di dalam pengadilan. 4. Direksi juga wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan, dan juga melaporkan kepemilikan sahamnya. 5. Jika mengalami kelalaian atau kerugian, setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribdi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Jika Direksi terdiri dari 2 orang anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi. 1. Memimpin dan mengurus perusahaan dengan menentukan kebijakan sesuai kepentingan dan tujuan 2. Memelihara dan mengurus kekayaan perusahaan 3. Mengatur, mendukung dan mengkontrol pola pembagian tugas setiap karyawannya. 4. Mengangkat dan memberhentikan karyawan 5. Menyetujui anggaran perusahaan per tahunnya 6. Menetapkan gaji, kompensasi dan tunjangan karyawan 7. Menyampaikan laporan keuangan, manajemen dan kinerja perusahaan kepada pemegang saham secara berkala. Tanggung Jawab Dewan Direksi Berikut beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi sebagai seorang dewan direksi, antara lain Mendukung manajemen dan operasional perusahaan, tapi tidak mengurusi administrasi secara rutin perusahaan Mengawasi dan memastikan efektif atau tidaknya sebuah manajemen yang dibuat Menentukan agenda rapat dengan Chief Executive Officer CEO sesuai tugas dan tanggung jawabnya Mendorong semua anggota direktur untuk ikut serta dalam setiap rapat guna membangun dan kemajuan perusahaan Mendukung anggota direktur untuk patuh terhadap ruang lingkup tugas dan tanggung jawab berdasarkan undang-undang dan tata kelola perusahaan dan pedoman perilaku bisnis perusahaan. Mengambil keputusan atas nama perusahaan Baca Juga 7 Modus Kejahatan saat Transaksi Saham Anggota Dewan Direksi Dewan Direksi Seperti yang disebutkan sebelumnya, dewan direksi merupakan kumpulan orang-orang yang dipilih untuk mewakili pemegang saham sekaligus mengembangkan perusahaan. Adapun anggota dewan direksi yang umumnya ada di perusahaan, antara lain 1. Departemen Perencanaan & Kebijakan SDM Bertanggung jawab membantu para manajer untuk mengkoordinasikan tugas dan mengevaluasi kinerja bawahannya, menciptakan program kerja baik itu dalam bentuk pelatihan untuk pengembangan bagi karyawan. 2. Sekertaris Perusahaan Bagian yang mendukung direksi dan berperan penting dalam memastikan penerapan aspek keterbukaan di perusahaan. Sekertaris perusahaan juga berfungsi menjalin komunikasi internal dan eksternal, hubungan investor dan pimpinan perseroan. 3. Internal Audit Internal audit merupakan penilaian yang sistematis dan objektif yangd ilakukan oleh auditor internal untuk memeriksa dan mengevaluasi kegiatan organisasi. 4. Departemen Pengelolaan Risiko Pada bagian departemen pengelolaan risiko ini bertanggung jawab menentukan risiko keuangan, keselamatan dan keamanan pada perusahaan. 5. Departemen Pengelolaan SHE Pengelolaan SHE Safety and Healthy Environment adalah rangkaian proses dan prosedur untuk mengetahui adanya potensi bahaya pada lingkungan kerja perusahaan. 6. Departemen Corporate Social Responsibility CSR Dilihat dari undang-undang, CSR ini bertanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingan mulai dari karyawan, pemegang saham, konsumen, masyarakat dan lingkungan sekitar dalam segala aspek ekonomi, sosial dan lingkungan perusahaan. Gaji Dewan Direksi Dengan tugas dan tanggung jawabnya yang begitu banyak dan tak mudah, gaji yang didapatkan sebagai dewan direksi pun tak sedikit. Penghasilan dewan direksi ini bukan hanya dari gaji pokok saja, melainkan dewan direksi juga mendapatkan tunjangan, bonus dan sebagainya. Berikut gambaran atau contoh gaji dewan direksi dari beberapa perusahaan yang telah di kutip dari dan sumber lainnya Dewan direksi Bank BCA rata-rata Rp2,16 miliar per bulan Dewan direksi Bank BNI rata-rata Rp1,03 miliar per bulan Dewan direksi Pertamina rara-rata Rp5,61 miliar per bulan Dewan Direksi Memiliki Andil Besar Pada Perusahaan Dewan direksi pada perusahaan memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kesuksesan perusahaannya. Dewan direksi yang menjalankan segala tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku, maka perusahaan bisa berjalan sebagaimana mestinya. Jika perusahaan tersebut tumbuh dengan baik berkar strategi dan pengelolaan tepat dari dewan direksi maka, saham perusahaan bisa naik, begitupun sebaliknya. Baca Juga Pemegang Saham Pengertian, Hak dan Kewajiban Mereka Pengertian DewanDireksi Jenis Tugas Gaji Apakah Anda mencari informasi lain?

Silaklik link dibawah untuk keterangan lanjut Saatnya Pegang Kendali Hak Cipta PT Bank Danamon Indonesia, Tbk Sebagai contoh, jika lock-in period di dalam kontrak pinjaman rumah anda adalah 5 tahun, tetapi anda menyelesaikan keseluruhan pinjaman sebelum tempoh tersebut, bank mengenakan penalti 2% hingga 3% daripada jumlah pinjaman Sebagai

- Khadijah 14, perempuan asal Rumpin, Bogor, Jawa Barat ini sudah merantau ke ibu kota sejak awal tahun ini. Setelah putus sekolah, ia memilih mengabdi kepada seseorang berusia 80 tahun di kawasan Jakarta Timur. Upahnya tak banyak, hanya Rp1 juta, jauh di bawah UMR Provinsi DKI Jakarta. Namun, jam kerjanya sangat tak menentu, pun dengan batasan pekerjaannya. Ia tak cuma membersihkan rumah, tapi juga merawat perempuan paruh baya itu. Di sudut lainnya, ada Tika 22 yang juga merantau ke Jakarta untuk bekerja sebagai pekerja rumah tangga PRT. Gajinya sedikit lebih banyak dari Khadijah, sekitar Rp1,2 juta perbulan, tapi ia harus bertanggung jawab membersihkan rumah, serta mengasuh tiga anak. DKI Jakarta punya upah minimum provinsi sebesar tapi bayaran Khadijah dan Tika tak ada sepertiganya. Selain mereka, masih ada pekerja rumah tangga lain yang senasib atau bahkan lebih buruk. Upah rendah, tak punya hari libur, tanggung jawab berlapis, dan sederet masalah lain melilit tubuh mereka. Mereka seolah dibayar untuk bekerja sejak sang majikan belum bangun, hingga setelah bosnya tertidur. Belum lagi jika sang atasan rewel dan meminta ini-itu saat si PRT sedang menikmati PRT Harus Diatur Lita Anggraeni, Koordinator Nasional Jala PRT menjelaskan bahwa tidak adanya perlindungan terhadap PRT memiliki implikasi ke sejumlah hak-hak yang sepatutnya diatur oleh pemerintah. Pekerjaan yang masuk dalam lingkup PRT, jelas Lita, antara lain pekerjaan domestik yang mencakup memasak, mencuci, membersihkan, mengasuh, hingga merawat anak. Lita memaparkan, berdasarkan catatan Jala PRT, rata-rata PRT mendapatkan gaji 20-30 persen di bawah UMR. Di Semarang, rata-rata gaji perbulannya adalah Rp600 ribu, Makassar sekitar Rp600-700 ribu, di Medan sekitar Rp500-600 ribu, di Lampung sekitar Rp400-500 ribu, serta di Yogyakarta berkisar Rp700-800 ribu. Upah segitu muskil untuk digunakan hidup sebulan. Apalagi bagi mereka yang sudah berkeluarga. Belum lagi, kata Lita, mayoritas PRT tak diberi asuransi sosial seperti asuransi kesehatan dan pekerjaan. Batasan jam kerja yang mereka miliki hanya berdasar perjanjian antara dirinya dan atasan, yang hampir pasti sekadar lewat obrolan tak resmi. "Nah, itu semua kan belum ada aturan yang mengikat, sehingga yang banyak terjadi, muncul relasi yang tidak seimbang antara majikan dan pekerja. Akhirnya, pekerja bekerja dalam kondisi yang tidak layak," ungkap Lita kepada reporter Tirto pada Jumat 30/8/2019. Jala PRT mencatat, terdapat setidaknya 4,2 juta PRT di Indonesia, 40 persen di antaranya bekerja untuk merawat dan mengasuh anak. "Nah, tapi situasi kerjanya, mereka belum mendapatkan perlindungan. Tidak ada kejelasan kerja yang diatur oleh pemerintah," ujar Lita. "Sehingga, ada jam kerja yang panjang, tidak mendapatkan libur mingguan, kemudian tidak ada jaminan sosial, tak ada lembur, tak ada jam istirahat, serta tidak ada standar dalam upahnya. Terdapat pula, tak ada standar keterampilan," kata dia. Selain itu, ada banyak kasus ketidaksesuaian kerja antara yang ditawarkan dan pekerjaan yang harus dilakukan. Lita menjelaskan terdapat sejumlah kasus di mana penyalur merekrut dan menyampaikan ke calon PRT bahwa pekerjaannya sebatas memasak atau membersihkan. Namun, ternyata mereka juga dibebani untuk mengasuh dan merawat anak. Lita pun mendesak ke pemerintah untuk segera mengaturnya melalui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga UU PPRT yang sebenarnya telah masuk ke Dewan Perwakilan Rakyat DPR sejak sekitar 15 tahun yang lalu. Bahkan, RUU ini sebenarnya sudah sering masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas, tetapi tak juga dibahas oleh anggota dewan untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang. "Bahkan kami sudah bertemu dengan Presiden Joko Widodo waktu itu 2014, dan sudah masuk Prolegnas. Dan sekarang kami akan mendesak anggota DPR baru, agar masuk Prolegnas untuk lima tahunan dan tahunan," yang Terabaikan Peneliti Australian National University ANU yang berfokus pada isu PRT, Gita Nasution menyayangkan sikap pemerintah yang tak kunjung memberikan kepastian perlindungan kepada profesi yang sudah lama ada di Indonesia ini. Padahal aturan itu bisa menjadi pelindung bagi para PRT. "Pada dasarnya, peraturan yang mengikat secara hukum belum ada. Dan ini sudah lama sekali diperjuangkan. Ini sudah lebih dari 15 tahunan, dan bentuknya masih rancangan," ujar Gita kepada reporter Tirto saat ditemui di FEB UI, pada Kamis 29/8/2019. Gita menyampaikan bahwa sebenarnya sudah ada aturan di tingkat kementerian yang mengatur standarisasi pengasuhan anak. "Walaupun ada di peraturan kementerian, seperti standar kompetensi, tapi itu semua kan bukan melindungi haknya ya. Bukan sesuatu yang fundamental, dan tidak mengikat secara hukum. Sehingga, ini sebenarnya adalah bolong besar yang perlu segera ditutup," tegas Gita. Gita pun menilai terdapat sejumlah implikasi atas kekosongan hukum untuk perlindungan PRT, di antaranya adalah mereka sulit untuk mengadu dan mencari keadilan saat mendapatkan kecurangan dalam pekerjaannya. "Dan karena belum ada UU-nya, mereka juga bingung minta perlindungan ke mana. Bisa jadi, misalnya, PRT minta perlindungan ke majikannya kalau mereka dicurangi sama agen. Atau sebaliknya, minta perlindungan ke agen kalau dicurangi atau ada kekerasan oleh majikannya," jelas Gita. "Namun, masalahnya, saat ada kecurangan, UU mana yang bisa memberikan sanksi untuk mereka yang melakukan pelanggaran itu? Itu yang gak ada," lanjutnya. Gita menilai salah satu faktor tertundanya pembahasan RUU PPRT secara terus-menerus tak lepas dari dugaan adanya konflik kepentingan antara pemangku jabatan, yakni Anggota DPR, dengan PRT. Masalah ini diduga menjadi alasan DPR maju-mundur untuk membahasnya. "Jadi ada [dugaan] conflict of interest dari para anggota DPR, atau dari para elit, karena mereka juga punya PRT atau babysitter. Jadi kalau masing-masing dari mereka dispesifikan pekerjaannya apa, upahnya berapa, jam kerjanya gimana, itu akan jadi sangat mahal," ujar Gita. Padahal menurut Gita, RUU perlindungan PRT tak hanya bermanfaat bagi pekerja, tapi juga untuk memastikan tumbuh-kembang anak-anak yang dititipkan. Reporter Tirto telah berusaha menghubungi sejumlah Anggota DPR Komisi IX untuk menanyakan kelanjutan RUU PPRT, di antaranya adalah Irma Suryani Chaniago, Dede Yusuf, Sarmuji, Ribka Tjiptaning, Saleh Daulay, hingga Rieke Diah Pitaloka. Namun, hingga berita ini diunggah, tak ada yang mengangkat telepon, ataupun membalas pesan singkat. - Hukum Reporter Fadiyah AlaidrusPenulis Fadiyah AlaidrusEditor Widia Primastika 1 Mengkondisikan peralatan pertamanan. 2) Menyapu halaman, taman, dan jalan. 3) Menyiangi rumput, gulma, dan tanaman yang mati. 4) Menyiram seluruh tanaman yang ada jika diperlukan. 5) Memberi pupuk secara berkala. 6) Membersihkan kolam. 7) Memberi makan angsa dan ikan di kolam. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus; bahwa dalam kenyataannya kasus kekerasan dalam rumah tangga banyak terjadi, sedangkan system hokum di Indonesia belum menjamin pelindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga; bahwa berdasarkan pertimbangan seba¬gaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga; Mengingat Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28A, Pasal 28B, Pasal 28D ayat 1 dan ayat 2, Pasal 28E, Pasal 28F, Pasal 28G, Pasal 28H, Pasal 28I, Pasal 28J dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN Menetapkan UNDANG-UNDANG TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam Iingkup rumah tangga. Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam Iingkup rumah tangga. Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh kepolisian dan/atau lembaga sosial atau pihak lain, sebelum dikeluarkannya penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Perintah Perlindungan adalah penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk memberikan perlindungan kepada korban. Menteri adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan. Pasal 2 1 Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi suami, isteri, dan anak; orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud ada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. 2 Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. BAB II ASAS DAN TUJ UAN Pasal 3 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia; keadilan dan kesetaraan gender; nondiskriminasi; dan perlindungan korban Pasal 4 Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. BAB III LARANGAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Pasal 5 Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam Iingkup rumah tangganya, dengan cara kekerasan fisik; kekerasan psikis; kekerasan seksual; atau penelantaran rumah tangga Pasal 6 Kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Pasal 7 Kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Pasal 8 Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c meliputi pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam Iingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Pasal 9 Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam Iingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat 1 juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. BAB IV HAK-HAK KORBAN Pasal 10 Korban berhak mendapatkan perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak Iainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis; penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan pelayanan bimbingan rohani. BAB V KEWAJIBAN PEMERINTAH DAN MASYARAKAT Pasal 11 Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 12 1 Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemerintah ; merumuskan kebijakan tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang kekerasan dalam rumah tangga; dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif gender dan isu kekerasan dalam rumah tangga serta menetapkari standar dan akreditasi pelayanan yang sensitif gender. 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakah oleh menteri. 3 Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Pasal 13 Untuk penyelenggaraan pelayanan terhadap korban, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing dapat mei kukan upaya penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian; penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial, dan pembimbing rohani; pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerja sama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban; dan memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban. Pasal 14 Untuk menyelenggarakan upaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing, dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat atau lembaga sosial Iainnya. Pasal 15 Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana; memberikan perlindungan kepada korban; memberikan pertolongan darurat; dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. BAB VI PERLINDUNGAN Pasal 16 Dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak mengetahui atau menerima laporan kekerasan dalam rumah tangga, kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan paling lama 7 tujuh hari sejak korban diterima atau ditangani. Dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam terhitung sejak pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, kepolisian wajib meminta surat penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Pasal 17 Dalam memberikan perlindungan sementara, kepolisian dapat bekerja sama dengan tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani untuk mendampingi korban. Pasal 18 Kepolisian wajib memberikan keterangan kepada korban tentang hak korban untuk mendapat pelayanan dan pendampingan. Pasal 19 Kepolisian wajib segera melakukan penyelidikan setelah mengetahui atau menerima laporan tentang terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 20 Kepolisian segera menyampaikan kepada korban tentang identitas petugas untuk pengenalan kepada korban; kekerasan dalam rumah tangga adaiah kejahatan terhadap martabat kemanusiaan; dan kewajiban kepolisian untuk melindungi korban. Pasal 21 1 Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada korban, tenaga kesehatan harus memeriksa kesehatan korban sesuai dengan standar profesinya; membuat laporan tertulis hasil pemeriksaan terhadap korban dan visum et repertum atas permintaan penyidik kepolisian atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama sebagai alat bukti. 2 Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan di sarana kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Pasal 22 1 Dalam memberikan pelayanan, pekerja sosial harus melakukan konseling untuk menguatkan dan memberikan rasa aman bagi korban; memberikan informasi mengenai hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan dari kepolisian dan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan; mengantarkan korban ke rumah aman atau tempat tinggal alternatif; dan melakukan koordinasi yang terpadu dalam memberikan layanan kepada korban dengan pihak kepolisian, dinas sosial, lembaga sosial yang dibutuhkan korban. 2 Pelayanan pekerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan di rumah aman milik pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat. Pasal 23 Dalam memberikan pelayanan, relawan pendamping dapat menginformasikan kepada korban akan haknya untuk mendapatkan seorang atau beberapa orang pendamping; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan atau tingkat pemeriksaan pengadilan dengan membimbing korban untuk secara objektif dan Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; mendengarkan secara empati segala penuturan korban sehingga korban merasa aman didampingi oleh pendamping; dan memberikan dengan aktif penguatan secara psikologis dan fisik kepada korban. Pasal 24 Dalam memberikan pelayanan, pembimbing rohani harus memberikan penjelasan mengenai hak, kewajiban, dan memberikan penguatan iman dan taqwa kepada korban. Pasal 25 Dalam hal memberikan perlindungan dan pelayanan, advokat wajib memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan; mendampingi korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang pengadilan dan membantu korban untuk secara Iengkap memaparkan kekerasan dalam rumah tangga yang dialaminya; atau melakukan koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya. Pasal 26 1 Korban berhak melaporkan secara Iangsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian balk di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. 2 Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Pasal 27 Dalam hal korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 28 Ketua pengadilan dalam tenggang waktu 7 tujuh hari sejak diterimanya permohonan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban clan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut. Pasal 29 Permohonan untuk memperoleh surat perintah perlindungan dapat diajukan oleh korban atau keluarga korban; teman korban; kepolisian; relawan pendamping; atau pembimbing rohani Pasal 30 Permohonan perintah perlindungai disampaikan dalam bentuk lisan atau tulisan. Dalam hal permohonan diajukan secara lisan, panitera pengadilan negeri setempat wajib mencatat permohorian tersebut. Dalam hal permohonan perintah perlindungan diajukan oleh keluarga, teman korban, kepolisian, relawan pendamping, atau pembimbing rohani maka korban harus memberikan keadaan tertentu, permohonan dapat diajukan tanpa persetujuan korban. Pasal 31 1 Atas permohonan korban atau kuasanya, pengadilan dapat mempertimbangkan untuk menetapkan suatu kondisi khusus; mengubah atau membatalkan suatu kondisi khusus dari perintah perlindungan. 2 Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diajukan bersama-sama dengan proses pewpajuan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 32 Perintah perlindungan dapat diberikan dalam waktu paling lama 1 satu tahun. Perintah perlindungan dapat diperpanjang atas penetapan pengadilan. Permohonan perpanjangan Perintah Perlindungan diajukan 7 tujuh hari sebelum berakhir masa berlakunya. Pasal 33 Pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. Pasal 34 Berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin timbul, pengadilan dapat menyatakan satu atau Iebih tambahan kondisi dalam perintah perlindungan. Dalam pemberian tambahan kondisi dalam perintah perlindungan, pengadilan wajib mempertimbangkan keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani. Pasal 35 Kepolisian dapat menangkap untuk selanjutnya melakukan penahanan tanpa surat perintah terhadap pelaku yang diyakini telah melanggar perintah perlindungan, walaupun pelanggaran tersebut tidak dilakukan di tempat polisi itu bertugas. Penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 wajib diberikan surat perintah penangkapan dan penahanan setelah 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam. Penangguhan penahanan tidak berlaku terhadap penahanan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2. Pasal 36 Untuk memberikan perlindungan kepada korban, kepolisian dapat menangkap pelaku dengan bukti permulaan yang cukup karena telah melanggar perintah perlindungan. Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilanjutkan dengan penahanan yang disertai surat perintah penahanan dalam waktu 1 x 24 satu kali dua puluh empat jam. Pasal 37 Korban, kepolisian atau relawan pendamping dapat mengajukan laporan secara tertulis tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap perintah perlindungan. Dalam hal pengadilan mendapatka aporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pelaku diperintahkan menghadap dalam waktu 3 x 24 tiga kali dua puluh empat jam guna dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan oleh pengadilan di tempat pelaku pernah tinggal bersama korban pada waktu pelanggaran diduga terjadi. Pasal 38 Apabila pengadilan mengetahui bahwa pelaku telah melanggar perintah perlindungan dan diduga akan melakukan pelanggaran lebih lanjut, maka Pengadilan dapat mewajibkan pelaku untuk membuat pernyataan tertulis yang isinya berupa kesanggupan untuk mematuhi perintah perlindungan. Apabila pelaku tetap tidak mengindahkan surat pernyataan tertulis tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pengadilan dapat menahan pelaku paling lama 30 hari. Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disertai dengan surat perintah penahanan. BAB VII PEMULIHAN KORBAN Pasal 39 Untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari tenaga kesehatan; pekerja sosial; relawan pendamping; dan/atau pembimbing rohani. Pasal 40 Tenaga kesehatan wajib memeriksa korban sesuai dengan standar profesinya. Dalam hal korban memerlukan perawatan, tenaga kesehatan wajib memulihkan dan merehabilitasi kesehatan korban. Pasal 41 Pekerja sosial, relawan pendamping, dan/atau pembimbing rohani wajib memberikan pelayanan kepada korban dalam bentuk pemberian konseling untuk menguatkan dan/atau memberikan rasa aman bagi korban. Pasal 42 Dalam rangka pemulihan terhadap korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani dapat melakukan kerja sama. Pasal 43 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeienggaraan upaya pemulihan dan kerja sama diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PIDANA Pasal 44 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan. fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp lima belas juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun atau denda paling banyak Rp empat puluh lima juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak lima juta rupiah. Pasal 45 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp sembilan juta rupiah. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 empat bulan atau denda paling banyak Rp tiga juta rupiah. Pasal 46 Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 dua betas tahun dan/atau denda paling banyak Rp tiga puluh enam juta rupiah. Pasal 47 Setiap orang yang memaksa orang yang menetap dalam rumah tangganya melakukan hubungan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 empat tahun dan pidana penjara paling lama 15 lima belas tahun atau denda paling sedikit Rp dua betas juta rupiah atau denda paling banyak Rp tiga ratus juta rupiah. Pasal 48 Dalam hat perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 mengakibatkan korban mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama 4 empat minggu terus menerus atau 1 satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun dan pidana penjara paling lama 20 dua puluh tahun atau denda paling sedikit Rp dua puluh lima juta rupiah dan denda paling banyak Rp lima ratus juta rupiah. Pasal 49 Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun atau denda paling banyak Rp lima betas juta rupiah, setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 1; menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat 2. Pasal 50 Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pembatasan gerak pelaku balk yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku; penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu. Pasal 51 Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 4 merupakan delik aduan. Pasal 52 Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 merupakan delik aduan. Pasal 53 Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan. BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 54 Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilaksanakan menurut ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Pasal 55 Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 56 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaga Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNO PUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG KESOWO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95. Tigaperan penting rumah tangga pemerintah adalah sebagai konsumen, produsen dan regulator. Sebagai pelaku ekonomi, 3 peran pemerintah dalam perekonomian diatas akan melekat pada interaksi yang dilakukan pemerintah dengan pelaku ekonomi lainnya. Sebagaimana diketahui bahwa ilmu ekonomi, mengklasifikasikan pelaku ekonomi kedalam 4 sektor ekonomi yaitu rumah tangga konsumen, rumah tangga
perlindunganhukum terhadap pekerja anak sebagai pembantu rumah tangga (ditinjau dari undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan) studi kasus lsm perisai semarang
VIVANasional- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) yang bertugas di lokasi sebelum peristiwa baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.. Pada pemeriksaan tersebut, salah satu yang turut dipanggil adalah petugas PCR yang memeriksa Ferdy Sambo dan ajudannya.

SubbagianRumah Tangga. Sesuai dengan Keputusan Keputusan Rektor UGM Nomor 211/P/SK/HT/2008, tugas Kepala Subbagian Rumah Tangga adalah sebagai berikut: Melaksanakan kegiatan kerumahtanggaan dan kendaraan dinas. Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kerumahtanggaan. Mengatur tempat dan fasilitas kegiatan upacara dan rapat-rapat

Tabel3. Hubungan Peran Petugas dengan Sanitasi Rumah Peran Petugas Kategori Sanitasi Rumah Ditinjau Dari Rumah Sehat p-Tidak value Sehat Sehat N (%) N (%) Tidak Aktif 56 91,8 5 8,2 0,000 Aktif 27 57,4 20 42,6 Berdasarkan Tabel 3 diketahui hubungan antara peran petugas dengan sanitasi rumah di Kelurahan Semanggi kota Surakarta.
TampilanPetugas; Koleksi Nasional; Sitasi Cantuman; Kirim via Email; Ekspor Cantuman. Export to RefWorks Favorit; KEBIJAKAN PENAL DAN NON PENAL DALAM PENANGGULANGAN KEKERASAN RUMAH TANGGA ( DOMESTIC VIOLENCE ) PENAL AND NON PENAL POLICY OF DOMESTIC VIOLENCE RESOLVING . Tersimpan di: Main Author: GUNAWATI, DEWI : Format: Thesis
Ιгл иք ዟмЙኖхιስուፂε αприψеሜеζሟ κаμунը
Ծаኝуኃ чበዘ քуፖаርΘби еρաсዛ
Ομեፔωծևዐе υтоλе օኤеτ убιχ
Дефነሾагл እሴйωзвօбፊርዉклωየи щ
KomisionerKomnas HAM, Mohammad Choirul Anam mengatakan, beberapa yang dimintai keterangan adalah satu ajudan Irjen Sambo yang tak hadir pada sesi permintaan kesaksian pekan lalu. Satu lagi adalah petugas rumah tangga (PRT) di rumah Irjen Sambo. Sampai saat ini, permintaan keterangan di Komnas HAM masih terus berlangsung.
Itulahcara membeli rumah dengan pinjaman bank yang bisa Anda dapatkan Setelah semua proses selesai, bank memberikan informasi jumlah total pinjaman top up yang Mempunyai pekerjaan yang berstatus tetap Rujuk bank terlebih dahulu untuk mengetahui jika ada sebarang penalti atau apa-apa sekatan yang berkaitan Pinjaman Uang untuk Renovasi Rumah Kredit Multi Guna Pinjaman Uang untuk Renovasi Rumah
Sepertidisebutkan di atas, DALO digunakan sebagai akronim dalam pesan teks untuk mewakili Petugas penghubung kekerasan rumah tangga. Halaman ini adalah semua tentang akronim dari DALO dan maknanya sebagai Petugas penghubung kekerasan rumah tangga. Harap dicatat bahwa Petugas penghubung kekerasan rumah tangga bukan satu-satunya arti dari DALO.
petugas rumah tangga dewan adalah
Salahsatu kegiatan ST2013 Subsektor adalah Survei Rumah Tangga Usaha Perkebunan (ST2013 SKB). 1.2. Tujuan Tujuan ST2013 SKB adalah : a. Mendapatkan data profil rumah tangga usaha perkebunan. 40 rumah tangga. Petugas pencacah bisa lintas desa tetapi tidak bisa lintas 2 . 8 ST2013 |-SKB.PCS kecamatan. Pengawas/pemeriksa membawahi 3 s.d. 4
Namun aksi mereka akhirnya gagal karena ketahuan petugas Puskesmas Manyaran. Dua di antara tiga perempuan yang diamankan tersebut berinisial CL, 37, dan IO, 47, warga Wonosari, Ngaliyan, Kota Semarang. Satu lagi adalah DS, 41, warga Kuningan, Semarang Utara. CL adalah orang yang menyewa DS sebagai joki vaksinasi. Sedangkan IO menjadi perantaranya.
000pemilik bisnis Rabu, 21 Oktober 2020 10:32 Memang benar pinjaman bersama pasangan untuk membina rumah adalah dibenarkan oleh pihak Lembaga Pinjaman Perumahan Sektor Awam (LPPSA) tetapi beliau perlu mematuhi syarat yang ditetapkan, iaitu kedua-dua bakal peminjam itu adalah pemilik yang sah kepada hartanah itu, bermaksud nama kedua-dua bakal
DewanPimpinan Pusat, Rapat Pengurus Pusat, Rapat Koordinasi, Rapat Kerja, Rapat Pengurus, dan rapat-rapat lainnya yang dianggap perlu. (2) Tata cara permusyawaratan dan rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. BAB XV KERJA SAMA DAN KOORDINASI Rumah Tangga.
PERANPEREMPUAN DALAM RUMAH TANGGA PERSPEKTIF ISLAM: Kajian Tematik Dalam Alquran Dan Hadis . Tersimpan di: Tampilan Petugas; (Sept)2442-9872Orang tua adalah komponen keluarga yang terdiri dari ayah (suami) dan ibu (istri). Mereka merupakan hasil dari sebuah ikatan sakral yang
oUhqXF.